Tampilkan postingan dengan label E-Money. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E-Money. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Oktober 2012

Tantangan Penggunaan e-Money di Indonesia


E-money di Indonesia termasuk terlambat dibanding negara lain


Bank Indonesia memperkirakan penggunaan uang elektronik (e-money) dalam beberapa tahun mendatang akan tumbuh signifikan. Dengan e-money, akan memudahkan transaksi masyarakat tanpa perlu menggunakan uang tunai.
E-money adalah instrumen pembayaran non tunai. Produk ini menyimpan sejumlah nilai uang yang tersimpan dalam peralatan elektronis. Nominal uang yang tersimpan secara elektronis dilakukan dengan menukarkan sejumlah uang atau melalui pendebitan rekening bank yang kemudian disimpan dalam peralatan elektronis.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Boedi Armanto, penerapan e-money di Indonesia termasuk terlambat jika dibandingkan dengan negara seperti Hong Kong dan Singapura.

"E-money dikenalkan sejak 2007, sedangkan di Hong Kong pada 1997 dan Singapura pada 2000," kata Boedi saat berkunjung ke kantor redaksiVIVAnews di Jakarta, Selasa 26 September 2012.

Dengan kondisi infrastruktur di Indonesia, Boedi melanjutkan, dibutuhkan waktu cukup lama agar masyarakat terbiasa menggunakan e-money. Budaya masyarakat yang terbiasa bertransaksi secara tunai akan menjadi tantangan tersendiri.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, BI telah mengeluarkan ketentuan transaksi dengan e-money. Penggunaan e-money ini juga akan akan memudahkan masyarakat, karena tak perlu lagi membawa uang tunai.

Perbedaan E-Money dengan APMK


Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.
Prabayar / prepaid:
  • Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut stored value
  • Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
  • Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line, dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer
Akses (APMK):
  • Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
  • Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
  • Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.

E-Money


Uang Elektronik (e-Money)
Uang elekronik mulai dikenal masyarakat terutama untuk pembayaran yang berjumlah kecil, tetapi frekuensi penggunaannya tinggi. Penggunaan uang elekronik sangat efektif dan efisien untuk pembayaran transportasi kereta api, bis, parkir, tol, fast food, dll.
Saat ini mulai banyak bank atau lembaga keuangan selain bank yang ikut menerbitkan uang elektronik. Diprediksi ke depan penggunaan uang elekronik semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Perkembangan uang elektronik sangat pesat, pertama kali terbit April tahun 2007 hanya sebanyak 165.193, tetapi dalam kurun waktu 3 tahun kemudian sudah mencapai hampir 8 juta yang beredar.
Pengertian Uang Elekronik (E-Money)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik, mendifinisikan Uang Elekronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.    diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b.    nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c.    digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut;
d.    nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.