Rabu, 03 Oktober 2012

E-Money


Uang Elektronik (e-Money)
Uang elekronik mulai dikenal masyarakat terutama untuk pembayaran yang berjumlah kecil, tetapi frekuensi penggunaannya tinggi. Penggunaan uang elekronik sangat efektif dan efisien untuk pembayaran transportasi kereta api, bis, parkir, tol, fast food, dll.
Saat ini mulai banyak bank atau lembaga keuangan selain bank yang ikut menerbitkan uang elektronik. Diprediksi ke depan penggunaan uang elekronik semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Perkembangan uang elektronik sangat pesat, pertama kali terbit April tahun 2007 hanya sebanyak 165.193, tetapi dalam kurun waktu 3 tahun kemudian sudah mencapai hampir 8 juta yang beredar.
Pengertian Uang Elekronik (E-Money)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik, mendifinisikan Uang Elekronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.    diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b.    nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c.    digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut;
d.    nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Jenis Uang Elekronik
Uang elektronik ditinjau dari jenisnya ada 2, yaitu:
1.    Registered
    Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit.
    Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 5 juta.
2.    Unregistered
    Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.
    Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 1 juta.
Ketentuan Bank Indonesia bahwa uang elektronik baik yang registered maupun yang unregistered dibatasi total transaksi paling banyak Rp. 20 juta per bulan.
Uang elektronik ditinjau dari basis teknologi yang digunakan ada 2, yaitu:
1.    Uang elektronik berbasis chip (chip based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
    Nilai uang disimpan di dalam media chip;
    Verifikasi transaksi lebih cepat, karena bersifat off-line;
    Sangat cocok sebagai alat pembayaran yang bersifat massal dengan nilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi, seperti pembayaran tiket kereta api, parkir, tol.
2.    Uang elektronik berbasis server (server based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
    Nilai uang disimpan di dalam server penerbit;
    Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus on-line kepada penerbit.
    Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang bersifat massal, tetapi lebih cocok untuk micro/retail payment lainnya.
Penerbit Uang Elektronik
Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan uang elektronik.
Berikut berbagai instrumen dan penerbit uang elektronik
(Berbasis Chip)    Penerbit
(Berbasis Server)
1    T-Cash                                                                       Telkomsel
2    dompetku                                                                  Indosat
3    Fleksi Cash                                                                Telkom
4    Transjakarta                                                             Bank DKI
5    Java Jazz                                                                   Bank BNI
6    Gas, Parking, Food Court, Retailer, Tol                BCA
7    Tol Jakarta, Gas, Indomaret                                  Bank Mandiri
8    Tol Surabaya                                                            Bank Mega
9    BRIZZI (Retail)                                                        BRI
Manfaat e-money
Beberapa manfaat atau kelebihan dari penggunaan e-money dibandingkan dengan uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya, antara lain :
  • Lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil (micro payment), disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian. Selain itu, kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu transaksi tidak terjadi apabila menggunakan e-money.
  • Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan e-money dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak harus memerlukan proses otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN. Selain itu, dengan transaksi off-line, maka biaya komunikasi dapat dikurangi.
  • Electronic value dapat diisi ulang kedalam kartu e-money melalui berbagai sarana yang disediakan oleh issuer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar