Salah satu tugas pokok Bank Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan
mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan
kewenangan sbb:
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih
rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait dengan tugas Bank Indonesia
mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet
fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek
regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan
serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus
dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko
dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your
Customer (KYC).
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka
meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah
pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah
atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC).
Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank
Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank
Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan
Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban
Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar