Rabu, 28 November 2012

RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG


Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)

Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :

a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada Gambar berikut.

Anjak Piutang domestik

Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3). Berdasarkan kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).

ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
  1. Eksportir
  2. Importir
  3. Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
  4. Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambardibawah :
Mekanisme Anjak Piutang Internasional

Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor iniakan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akanmemberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di fac­toring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:

Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1). Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor (2). Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3). Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4). Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (5). Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan (7). Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.

Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang intemasional.

Eksportir.
Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:

a.       Export on open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
b.      Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional. Dengan demikian bukan sajaakan lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.

Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang internasional adalah:
a.       Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b.      Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.

Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:

Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit.Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.

Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.

MANFAAT ANJAK PIUTANG


Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:

a. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang.Jasa jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.

b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.

c. Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan
nasabah atau custonrer.

d. Membantu memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar 16-7.

Manfaat Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur
Keterangan:
1)      Pemrosesan bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.
2)      Barang setengahjadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.
3)      Penjualan dilakukan secara kredit.
4)      Alternatif imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.
5)      Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.

e. Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.

f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.


JASA-JASA ANJAK PIUTANG


Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
  1. jasa pembiayaan (financing services) dan
  2. jasa non-pembiayaan (non financing services).

1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilaku­kan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadi­nya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).

2. Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a.       Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b.      Sales ledger administration atatt sales accounting.
c.       Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng­awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d.      Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)      Credit standing para nasabah (customer).
b)      Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c)      Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d)      Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.

BIAYA ANJAK  PIUTANG
Biaya biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya :  u:
1.      Service charge. Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
2.      Discount Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.

PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES


Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory notes.
                                      
Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan          pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut


ProsesAnjakPiutang untuk Tagihan
Keterangan:
1)      Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2)      Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3)      Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4)      Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5)      Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6)      Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7)      Pelunasan utang oleh pembeli.

Proses Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak piutang dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak pitttang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini

Proses Anjak Plutang untuk Promes
Keterangan:
1)      Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2)      Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.
3)      Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4)      Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5)      Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6)      Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.

Jenis-jenis Anjak Piutang


Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a)      untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)      untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
c)      mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d)      memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.

 Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.


Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1)      Penj ualan secara kredit kepada customer (debitor).
2)      Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur­faktur dan dokumen terkait lainnya.
3)      Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
4)      Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)      Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)      Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.

Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification fac­toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah seperti gambag  sbb :.

Mekanisme Undisclosed Factoring
Keterangan:
1)      Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)      Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3)      Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)      Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5)      Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
6)      Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.

2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutangakan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.

3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.

Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

Bulk factoringJasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.

5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.

Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.

Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

Pihak-pihak yang Terkait dalam Anjak piutang


Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a.       Perusahaan anjak piutang (factor),
Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.      Klien (supplier) dan
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.       Nasabah (customer) atau disebut debitor.
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.
Siklus Penjualan Tradisional

Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1)      Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2)      Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng­imbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3)      Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
4)      Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

Istilah dalam mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang, atau disebutfactor memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)

Anjak Piutang


Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat Anjak Piutang adalah:
  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi

Selasa, 27 November 2012

Produk Modal Ventura


1. Penyertaan Saham Langsung
Jenis Pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk saham di Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).  Syarat dari pembiayaan ini adalah PPU tersebut sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau akan mendirikan PT bersamaan dengan masuknya PMV.
Hasil yang diterima yang diterima oleh PMV berupa dividen yang akan dibagikan setiap tahun dari keuntungan PPU.  Keuntungan yang akan dibagi itu akan ditentukan bersama diantara Pemegang Saham PPU yang terdiri dari PMV dan pengusaha yang menjadi mitra usaha.
2. Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini adalah dalam bentuk obligasi yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa yang dikeluarkan oleh PPU yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
3. Pola Bagi Hasil / Partisipasi Terbatas
Jenis pembiayaan ini merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh PMV di daerah-daerah, mengingat rata-rata Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) banyak yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  Pola ini dapat diterapkan untuk PKM-PKM dengan bentuk CV, Koperasi dan Perorangan.
Jenis pembiayaan bagi hasil  ini adalah suatu pola pembiayaan dengan menentukan suatu prosentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh PPU setiap bulan atau periode tertentu, berdasarkan kesepakatan antara PPU dengan PMV pada saat awal kerjasama pembiayaan.
Bagi hasil dapat diambil dari laba kotor, laba operasional atau laba bersih yang semuanya ditentukan atas dasar kesepakatan bersama antara PPU dan PMV.  Pada pola ini PPU tidak terbebani akan kewajiban pada PMV karena nilai bagi hasil berbanding lurus dengan peningkatan/penurunan laba perusahaan.  Ketentuan yang harus dipenuhi dengan pola bagi hasil ini adalah adanya laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Cashflow) yang dapat diverifikasi.
Jika Calon PPU tidak mampu mengadakan/ menyediakan laporan keuangan, maka dapat digunakan Bagi Hasil Terkelola yakni jumlah bagi hasil yang akan diberikan kepada PMV sudah ditentukan di awal kerjasama pembiayaan.

TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA


Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
  1. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
  2. Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengem­bangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
  3. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
  4. Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
  5. Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
  6. Mendorong pengembangan proyek research and development.
  7. Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
  8. Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.

Ciri-ciri perusahaan modal ventura


  • Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity.
Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
  • Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang.
Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
  • Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.
Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
  • Modal Ventura Bersifat Sementara.
Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
  • Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden.
Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
  • Rate Of Return yang tinggi.
Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi


Rabu, 21 November 2012

Jenis Program Pensiun


Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik pemerintah maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.

A.    Program Pensiun Manfaat Pasti
    Program pensiun manfaat pasti (defined plan) adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
     Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Terdiri atas :

Final Earning Pension Plan. Perhitungan besarnya manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun yang biasanya ditetapkan  maksimum masa kerjanya (past services) misalnya 35 tahun.
2,5% * Past Services * Final Earnings

Final Average Earning. Perhitungan manfaat menuningrut formula final average earning pada dasarnya hamper sama dengan formula final earnings, namun perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terkhir saja contoh 2atau 5 tahun terakhir.
2,5 * Past Services * Final Average Earnings

Career Average Earnings. Perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings dihitung dari persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karier karywan dengan formula :
2,5% *  Past Services * Career Average Earnings

Flat Benefit. Program flat benefit didasarkan atas jumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja atau lebih ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum.

•    Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
a.    Lebih Menekankan pada hasil akhir
b.    Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.    Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibetuk jauh setelah perusahaan berjalan.
d.    Karyawan lebih dapata menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

•    Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
a.    Perusahaan Menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
b.    Relatif sulit untuk diadministrasikan.

B.    Program Pensiun Iuran Pasti 
    Program pensiun iuran pasti (benefit contribution pension plan) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran tambah dengna hasil pengembangan atau investasinya.

Money Purchase Plan. Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dan bukan formula perhitungan perhitungan manfaat pensiun pada defined benefit plan.

Profit Sharing Plan. Program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak
25% * Laba Kotor setelah dipotong Cadangan 10% dari total modal

Saving Plan. Program pensiun yang pada prisnipnya bentuknya hamper sama dengan money purchase plan, hanya perbedaanya adalah dalam hal iuran keseluruhannya biasanya karyawan yang menentukan.


•    Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti
a.    Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b.    Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c.    Lebih mudah untuk diadministrasikan

•    Kelemahan Program Pensun Iuran Pasti
a.    Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b.    Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi
c.    Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.