Rabu, 21 November 2012

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah



   1.      Kegiatan Guna Usaha (Leasing) Syariah

     Istilah leasing berdasarkan dari bahas inggris to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.

     Hingga kini telah diberikan berbagai definisi mengenai leasing yang tercantum dalam keputusan menteri yang pada prinsipnya meliputi elemen-elemen berikut ini:

     a.       Suatu pembiayaan perusahaan, yang kemudian berkembang tidak hanya untuk kegiatan usaha.

     b.      Penyediaan barang modal yang dipergunakan oleh lessee untuk kepentingan bisnisnya.

     c.       Keterbatasan jangka waktu, yang merupakan unsur penting karena apabila tidak ada batas waktu, maka hanya merupakan sewa-menyewa biasa.

     Usaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.
     
1).      Ijarah.
Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat)atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.

2).      Ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik
Ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

     2. Anjak Piutang Syariah
     Anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan anjak piutang, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan anjak piutang.
     Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh suatu pihak (al muwakil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah). Landasan hukum akad ini adalah fatwa DSN-MUI No:10/DSM-MUI/IV/2000 tentang wakalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar