Rabu, 21 November 2012

Anjak Piutang

Pengertian Anjak Piutang


Anjak Piutang atau yang lebih dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Anjak Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.


Ada 3 perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman:

  1. Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan
  2. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang)
  3. Pinjaman bank melibatkan 2 pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan 3 pihak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar