Rabu, 21 November 2012

Peraturan Dana Pensiun


Program pensiun atau pension plan selalu dalam bentuk suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian biasanya isinya berupa peraturan yang disebut peraturan dana pensiun yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Didalam peraturan tersebut diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak .

    Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.    Siapa yang berhak menjadi peserta 
b.    Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa
c.    Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan
d.    Sumber pembiayaannya

    Sebagai gambaran mengenai ketentuan pokok yang daitur dalam suatu peraturan dana pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dasar Pensiun
Menghitung besarnya manfaat Pensiun, maka gaji yang berhak diterima karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai pengahasilan dasar pensiun.

Besarnya Manfaat Pensiun 
Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti misalnya antara lain sebagai berikut :

a.    Besarnya manfaat pensiun karyawan sebelun ditentukan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa :
•    Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
•    Manfaat pensiun karywan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.    Besarnya manfaat pensiun janda/ duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.    Besarnya manfaat pensiun anak yatim/ piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda / duda.

Iuran Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun misalnya diatur sebagai berikut : 
a.    Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5%  dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.    Perusahaan mengiur sebesar 5% dari total gaji karyawan peserta, ditambah iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan penghitungan aktuaris
c.    Iuran dari karyawan dan pemberi kerja harus telah disetorkan kepada dana pensiun selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal iuran.

Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan yang karena satu dan hal lain tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right adalah :
a.    Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dibayarkan sekaligus.
b.    Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.

Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas :
a.    Iuran peserta dan pemberi kerja
b.    Hasil investasi
c.    Pengalihan dana dari dana pensiun lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar