Rabu, 28 November 2012

RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG


Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)

Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :

a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada Gambar berikut.

Anjak Piutang domestik

Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3). Berdasarkan kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).

ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
  1. Eksportir
  2. Importir
  3. Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
  4. Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambardibawah :
Mekanisme Anjak Piutang Internasional

Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor iniakan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akanmemberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di fac­toring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:

Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1). Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor (2). Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3). Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4). Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (5). Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan (7). Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.

Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang intemasional.

Eksportir.
Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:

a.       Export on open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
b.      Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional. Dengan demikian bukan sajaakan lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.

Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang internasional adalah:
a.       Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b.      Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.

Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:

Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit.Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.

Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar