Rabu, 21 November 2012

Pihak yang Terkait dan Kegiatan Anjak Piutang


Pihak yang Terkait Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
  • Kreditur atau Klien
Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  • Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
  • Debitur atau Nasabah
Merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.


Pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan, diantaranya;
  • Bagi perusahaan anjak piutang
  1. memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
  2. membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
  3. membantu manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit
  • Bagi kreditur
  1. mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang
  2. memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik
  3. memperlancar kegiatan usaha
  4. kreditur dapat lebih berkosentrasi ke usaha lain
  • Bagi Debitur
  1. memperbaiki motovasi untuk segera membayar utang secepatnya

KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan pasal 4 :
Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut
Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse).
Sedangkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanann lembaga pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari:
  1. pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
  2. pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
  3. mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi atau perusahaan sesuai kesepakatan.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang baik beruapa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan di akui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang di terima dan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan anajak piutang tidak dapat di kreditkan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang berasal dari jasa yang diberikan kepada klien berupa:
  • Jasa Pembiayaan (Financing Service)
Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse/without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah dilakuakn kontrak dan bukti-bukti penjualan.
  • Jasa Non-Pembiayaan (Non Financing Service)
Perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari:
  1. analisis kelayakan suatu kredit
  2. melakukan analisis kredit
  3. pengawasan administrasi kredit termasuk pengendaliannya
  4. perlindungan terhadap suatu resiko kredit

SUMBER:

id.wikipedia.org/wiki/anjak_piutang

zonaekis.com/pengertian-anjak-piutang/

zonaekis.com/manfaat-anjak-poutang/

ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar