Rabu, 07 November 2012

Tata Cara Pendirian Perusahaan Pembiayaan


     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang 
Perusahaan Pembiayaan pada pasal 1, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan
didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. 
Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh: 

1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
2. Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum 
    Indonesia (usaha patungan).

     Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud 
diatas, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan 
Pembiayaan  dari Menteri, dimana Perusahaan Pembiayaan tersebut harus 
mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukan 
secara jelas.

     Adapun hal-hal yang perlu dilampirkan didalam format yang diajukan 
kepada Menteri untuk mendapatkan Izin Usaha untuk melakukan kegiatan usaha 
adalah sebagai berikut :

1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan 
    oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan; 
c. Permodalan;
d. Kepemilikan; 
e. Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris 
    atau pengurus dan pengawas;

    Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi:
a. Fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
    atau paspor;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat pernyataan:
1) Tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan; 
2) Tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sector perbankan;
3) Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
4) Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
     mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
     berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum 
     tetap;
5) Tidak merangkap jabatan pada  Perusahaan Pembiayaan lain bagi 
     Direksi;
6) Tidak merangkap jabatan lebih dari 3 (tiga)  Perusahaan Pembiayaan 
     lain bagi Komisaris;
d. Bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau 
     perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu 
     direksi atau pengurus;
e. Fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin 
    bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus
    berkewarganegaraan asing; 


3. Data pemegang saham atau anggota dalam hal:
a. Perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud 
    dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa 
    setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang 
    (money laundering); 
b. Badan hukum, wajib dilampiri dengan:
1. Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut 
    perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi 
    berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku di negara asal; 
2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan       laporan 
    keuangan terakhir;
3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan 
    angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus; 
4. Sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
5. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada 
    salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima 
    setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
6. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya 
    memuat:
    a. Rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk 
        mewujudkan rencana dimaksud;
    b. Proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak 
        Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional;
7. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
    a. Daftar aktiva tetap dan inventaris;
    b. Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung 
         kantor; contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; dan  
    c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi 
    perusahaan patungan;
9. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN).

     Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha  wajib
melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung 
sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan, yang mana laporan atas pelaksanaan kegiatan 
tersebut disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak 
tanggal dimulainya kegiatan usaha tersebut.  Apabila setelah jangka waktu yang 
telah ditentukan, Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, 
Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

1 komentar:

  1. Tolong dong di tampilkan daftar leasing/ multifinance yg punya izin di medan

    BalasHapus