Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan pada pasal 1, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan
didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh:
1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
2. Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia (usaha patungan).
Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
diatas, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan
Pembiayaan dari Menteri, dimana Perusahaan Pembiayaan tersebut harus
mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukan
secara jelas.
Adapun hal-hal yang perlu dilampirkan didalam format yang diajukan
kepada Menteri untuk mendapatkan Izin Usaha untuk melakukan kegiatan usaha
adalah sebagai berikut :
1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan
oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
c. Permodalan;
d. Kepemilikan;
e. Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris
atau pengurus dan pengawas;
Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi:
a. Fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau paspor;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat pernyataan:
1) Tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;
2) Tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sector perbankan;
3) Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
4) Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
5) Tidak merangkap jabatan pada Perusahaan Pembiayaan lain bagi
Direksi;
6) Tidak merangkap jabatan lebih dari 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan
lain bagi Komisaris;
d. Bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau
perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu
direksi atau pengurus;
e. Fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin
bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus
berkewarganegaraan asing;
3. Data pemegang saham atau anggota dalam hal:
a. Perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa
setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang
(money laundering);
b. Badan hukum, wajib dilampiri dengan:
1. Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut
perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi
berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di negara asal;
2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan
keuangan terakhir;
3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan
angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus;
4. Sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
5. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada
salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima
setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
6. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. Rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk
mewujudkan rencana dimaksud;
b. Proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak
Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional;
7. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
a. Daftar aktiva tetap dan inventaris;
b. Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung
kantor; contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi
perusahaan patungan;
9. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN).
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib
melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan, yang mana laporan atas pelaksanaan kegiatan
tersebut disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak
tanggal dimulainya kegiatan usaha tersebut. Apabila setelah jangka waktu yang
telah ditentukan, Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha,
Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
Tolong dong di tampilkan daftar leasing/ multifinance yg punya izin di medan
BalasHapus