a. Perbedaan dengan jual beli
1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. Perbedaan dengan sewa menyewa
1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .
2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
5. pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
c. Perbedaan dengan sewa beli
1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya.
2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar