Rabu, 26 September 2012

Lima Keunggulan Bank Syariah


Ada saat-saat dalam hidup di mana Anda diharuskan memilih. Tentunya Anda akan memilih pilihan yang paling banyak memberikan keuntungan dengan risiko sekecil mungkin, bukan?
Tapi, keuntungan saja tidak cukup..! Ada hal-hal yang lebih penting dibanding sekedar keuntungan semata.
Bank Syariah selain memberikan keuntungan… Juga memiliki beberapa keunggulan lain yang penting Anda ketahui.

Saat Anda selesai membaca keseluruhan tulisan ini, Anda akan tahu mengapa Bank Syariah bukanlah sekedar trend sesaat atau alat untuk mengejar keuntungan semata.
Ada 5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:

5. Fasilitas Selengkap Bank Konvensional

Banyak orang yang berpikiran bahwa karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya sedikit.
Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama sekali tidak benar.
Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman.
Mayoritas Bank Syariah terhubung dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan transfer realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank ada yang menggratiskan biaya untuk ini.
Beberapa Bank Syariah yang memberikan layanan Internet Banking, SMS Banking, bahkan kartu kredit syariah sehingga lebih praktis.

4. Manajemen Finansial yang Lebih Aman

Tragedi finansial kredit subprime tahun 2007 nyaris tidak menggoyahkan investasi yang berbasis syariah.
Di saat banyak bank investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang.
Krisis ekonomi justru telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.

3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda

Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.
Bank Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan.
Secara tidak langsung Anda menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah Anda.
Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil.
Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.

Tiga Masalah Terbesar di Bank Syariah


     Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional. "Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah. Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini," kata Achmad saat diskusi "Menguak Krisis Sumber Daya Insani di Perbankan Syariah" di D Consulate Resto Jakarta, 

     Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.
Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. "Hanya sekitar 30 persen dari sumber daya yang direkrut mengetahui istilah perbankan syariah serta tingkat awareness-nya," tambahnya.
Selain itu, masalah ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni. "Kami justru banyak mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional dan SDM-SDM yang potensial. Sangat sedikit SDM yang diambil atau lulusan perguruan tinggi syariah," katanya.
Menurut Achmad kecenderungan mengambil SDM dari luar perguruan tinggi syariah karena SDM di perbankan syariah biasanya justru mudah diberikan pengetahuan tentang perbankan syariah.

     Dari sisi karir, Achmad juga mengiming-imingi kemudahan untuk bersaing dibandingkan dengan karir di perbankan konvensional. "Rata-rata motivasi mereka bekerja adalah mencari karir dan pendapatan. Secara karir, SDM perbankan syariah tidak kalah dengan perbankan syariah, karena orangnya minim sehingga mudah untuk naik jenjang karir. Beda dengan perbankan konvensional yang sudah jenuh," jelasnya.
Sekadar catatan, Bank Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah yang saat ini menjadi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan dengan rerata 40,5 persen per tahun, dalam setengah dasawarsa terakhir. Pertumbuhan tersebut dua kali lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvensional sehingga pangsa pasarnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun saat ini pangsa pasarnya (berdasarkan aset) masih sekitar 4 persen

BI Nilai Bank Syariah ’Melanggar’

     JAKARTA-Anda ingin investasi emas? Hati-hatilah dalam memilih produk gadai emas yang dikelola perbankan. Soalnya, dari investigasi yang dilakukan Bank Indonesia menunjukkan bahwa tidak semua bank yang memiliki program gadai emas menjalankan aturan sesuai prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan oleh bank sentral.

Terkait masalah gadai emas ini, BI sudah  sudah memanggil dua bank syariah. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan bank syariah tidak melanggar kontrak namun menabrak unsur kehati-hatian. Salah satu bank yang menjadi pasien Bank Indonesia itu adalah BRI Syariah. Satu pasien Bank Indonesia lainnya belum diketahui. 

Terkait sejumlah aduan dari nasabah gadai emas belakangan ini, ada kemungkinan nasabah terbuai oleh janji-janji dalam kegiatan promosi produk. "Nasabah terhanyutkan oleh janji-janji tak tertulis,” kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi 

Namun, janji-janji tak tertulis ini tak bisa jadi landasan untuk menghukum bank. "BI tak lihat apa kata marketing atau agen tetapi surat atau dokumen. Jika ada brosur menyesatkan, kita proses," kata Edy.

Dari pemeriksaan itu, Bank Indonesia menyatakan BRI Syariah tidak melanggar kontrak dengan Butet Kartaredjasa. Sekadar menyegarkan ingatan, masalah gadai emas mencuat setelah seniman Butet Kartaredjasa merasa dirugikan oleh BRI Syariah. Butet adalah nasabah BRI Syariah di Yogyakarta.

Pada Agustu 2011, Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Ia menyetor dana sebesar 10% dari total harga emas. Sisanya dibayarkan secara mencicil tiap empat bulan. Butet juga harus membayar biaya titip (ujroh) lantaran emasnya disimpan di brankas BRI Syariah hingga kontrak berakhir. 

Masalah muncul ketika Butet tak lagi bisa membayar sisa angsurannya. Setelah berkomunikasi dengan BRI Syariah, Butet mengetahui kontraknya telah berakhir. BRI Syariah meminta Butet menebus emas tersebut. Namun, Butet enggan. Alhasil, pada 18 Agustus 2012, BRI Syariah menjual emas tersebut. Butet menuding pemutusan kontrak itu secara sepihak dan tidak memenuhi unsur syariah. 

Prinsip - Prinsip Syariah


Bank syariah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan, mempunyai produk-produk menghimpunan dana dan produk penyaluran dana serta produk layanan jasa. Produk-produk tersebut dalam penerapannya harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang melandasinya, antara lain:
  • Al-Wadi’ah (titipan)
  • Al-Mudharabah (bagi hasil)
  • Al-Musyarakah (kemitraan)
  • Al-Murabahah (jual-beli)
1. Prinsip Al-Wadi’ah (Titipan)
Al-Wadi’ah adalah titipan dari satu pihak kepada pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bilamana orang yang titip mengambilnya. Prinsip al-wadi’ah pada bank syariah diaplikasikan pada produk Giro Wadi’ah dan Tabungan Wadi’ah.
2. Prinsip Al-Mudharabah/Bagi Hasil/Profit-Loss Sharing
Al-Mudharabah adalah akad (perjanjian) kerjasama antara dua orang atau lebih di mana pihak pertama (shahibul maal)menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan dibagi sesuai perjanjian, dan kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan kelalaian pengelola. Jika kerugian disebabkan kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab. Pada perbankan syariah prinsip mudharabah di aplikasikan pada produk TabunganMudharabah dan Pembiayaan Mudharabah.
Jenis-Jenis Mudharabah
  • Mudharabah Muthlaqoh/Tidak Terbatas/Unrestricted
Mudharabah Muthlaqoh adalah kerjasama antara memilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib), di mana memilik modal memberi otoritas penuh kepada pengelola untuk mengelola uangnya yang tidak terbatas dengan spesifikasi usaha, waktu, dan daerah bisnis. Prinsip mudharabah mutlaqoh pada bank syariah diaplikasikan pada produk Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
  • Mudharabah Muqoyyadah/Terbatas/Restrected
Mudharabah Muqoyyadah adalah kerjasama antara memilik modal dengan pengelola, di mana pemilik modal memberikan syarat-syarat tertentu (seperti jenis investasi, tempat melakukan investasi, pihak-pihak yang terlibat dalam investasi) kepada pengelola dalam mengelola dananya. Dalam dunia perbankan syariah prinsip mudharabah muqoyyadahdiaplikasikan pada jenis penyaluran dana yang lazin disebut special investment.
3. Prinsip Al-Musyarakah/Persekutuan/Joint Profit Sharing
Al-Musyarakah (Syirkah) adalah persekutuan (bersyarikat) antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek, di mana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang diperoleh secara proporsional dengan kontribusi modal. Bilamana proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan dibebankan secara proporsional pada masing-masing pihak pemberi modal. Pada perbankan syariah prinsip musyarakah diaplikasikan pada Pembiayaan Al-Musyarakah.
Jenis-Jenis Al-Musyarakah
Jenis pembiayaan al-musyarakah ada 2, yaitu:
  • Musyarakah Kepemilikan
Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang menyebabkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.
  • Musyarakah Akad
Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau lebih baik dalam hal modal maupun pembagian keuntungan atau kerugian.
4. Prinsip Al-Murabahah
Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pihak penjual harus memberitahu harga asal produk yang dibeli dan menentukan tambahan (margin) keuntungan yang dikehendaki. Prinsip al-murabahah pada bank syariah diaplikasikan pada Pembiayaan Al-Murabahah.
Sumber : http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2011/12/27/prinsip-prinsip-syariah/

Tudingan dan Tangkisan Boediono Soal Century

Hak Angket DPR soal kasus PT Bank Century Tbk terus bergulir. DPR berniat memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mantan Gubernur BI Boediono dan pihak-pihak yang terkait dalam penyelamatan bank senilai Rp 6,7 triliun tersebut.

Selain Menkeu, Boediono juga sudah menyampaikan kesediaannya diperiksa terkait kasus Century, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga oleh DPR. "Saya sebagai warga negara Indonesia, wakil presiden. Saya siap menjalani," ujar Boediono beberapa waktu lalu.

DPR ingin mengetahui apa yang terjadi dibalik kebijakan bail-out Century, termasuk peran para petinggi negara tersebut dalam kebijakan yang menimbulkan kontroversi berkepanjangan ini. Bail-out itu sendiri masih menjadi perdebatan salah atau benar.

Jika mengacu pada hasil audit BPK, sesungguhnya ada beberapa hal dimana Boediono bertanggung jawab sebagai Gubernur BI. Temuan BPK itu memang belum tentu menunjukkan kesalahan Boediono, tetapi bail-out Century tidak lepas dari peran Boediono sebagai orang nomor satu di bank sentral.

Berikut ini peran Bank Indonesia dalam proses bail-out Century seperti temuan BPK dan tanggapan Boediono sebagai Gubernur BI saat itu. Tanggapan Boediono disampaikan dua kali pada Jumat yang berbeda. 

1. Pengawasan Khusus Bank Century
Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.

Jawasan Boediono:
Pengawasan BI memang harus diperbaiki. Pengawas BI juga manusia sehingga jika ada yang belum sempurna, perlu dilakukan perbaikan. Penyelamatan bank ini dilakukan dalam situasi krisis untuk menyelamatkan sistim perekonomian.

2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Jawaban Boediono:
Pada saat BI memutuskan akan memberikan FPJP, data info mutakhir yang dimiliki adalah data 30 september 2008. Data Oktober yang dikatakan negatif biasanya keluarnya setelah 2-3 minggu kemudian sehingga ada gap atau jarak waktu. Pada saat BI memutuskan FPJP memang data mutakhir yang dimiliki BI adalah CAR plus 2,35 persen. Ini bukan rekayasa dan memang neraca ya neraca tidak bisa dikarang-karang. Bahwa beberapa hari kemudian ada data yang baru, informasi yang didapatkan memang baru. Tapi, intinya jika FPJP tidak diberikan, maka Century juga ditutup. Nah, biaya penutupan juga tidak kecil. Jika mengacu pada kebijakan penjaminan terbatas oleh pemerintah, jumlah dana yang dijamin sekitar Rp 6,4 triliun. Jadi, itu bagian yang harus dilihat juga. Bukan berarti kalau ditutup tidak ada biayanya.

Landasan pemberian FPJP adalah Perpu yang dikeluarkan pada Oktober. Memang tujuannya dikeluarkan Perpu adalah untuk mengatasi keadaan darurat yang memang sudah sudah diantisipasi pada saat itu. Jadi, ketika krisis terjadi Indonesia sudah mempunyai instrumen untuk mengatasinya. Instrumen ini digunakan pada saat darurat. 


Latar Belakang timbulnya kasus century

     Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November2008Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


     Menurut Sri Mulyani, menteri keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di indonesia.
 
Aliran dana LPS

     Pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antar bank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661,1 miliar.



     Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut
Tahap pertama
     Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.
24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun dibayar secara tunai
25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar dibayar secara tunai
26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar dibayar secara tunai
27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai

Kasus Bank Century

Kasus Bank Century Indonesia sampai saat ini masih menjadibahan pembicara di berbagai media massa, baik itu melalui media massa yang berorientasi elektronik maupun cetak. Kasus Bank Century Indonesia telah mengharumkan tak sedap di berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.


Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.


Selasa, 25 September 2012

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)


     Sehubungan dengan dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia terhadap beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang saat ini berlaku, maka PAPI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku sejak 1 Januari 2010.
PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan PAPI diharapkan dapat terjadi peningkatan transparansi kondisi keuangan bank sehingga laporan keuangan bank menjadi semakin relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan.
Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.


  • Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (Revisi 2008)
  • Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2 
  • Tambahan Ilustrasi Dan Penjelasan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 1 
  • Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat 
  • Rabu, 19 September 2012

    Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank

    LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
    Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
    Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
    1.Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
    2.Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
    3.Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
    Peran – peran LKBB antara lain :
    1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
    2.Memperlancar distribusi barang
    3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

    Ruang Lingkup

    Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal  ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB :

    Jenis – Jenis LKBB :

    1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
    atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena
    peristiwa ketidakpastian
    •  Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
    •  Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
    Keuntungan Asuransi :
    Bagi Pemilik Asuransi : 
    - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
    - keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
    - keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

    Fungsi Perbankan


    Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
    1.    Penciptaan uang
    Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
    Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

    2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
    Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
    Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

    3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
    Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

    4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
    Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

    5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
    Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

    6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
    Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

    Perbankan Syariah


    SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


       Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
         Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
         Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang. 
          Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

    Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
          Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

    Fungsi Pengawasan


         Di Indonesia pengawasan perbankan dilaksanakan oleh bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Kewenangan pengawasan sistem perbankan ada di bawah kewenangan Bank Indonesia, sebagaimana tercantum di salah tugas Bank Indonesia yang tercantun pada Pasal 8  Undang-Undang Bank Indonesia.
         Pengawasan terhadap bank oleh Bank Indoensai sebagai Bank Sentral dapat bersipat langsung atau pengawasan tidak langsung., bahwa yang dimaksud dengan pengawasan langsung adalah bentuk pemeriksaan yang disetai dengan pengawasn tidakan-tindakan perbaikan. Sedangkan yang dimaksud dengna pengawasan tidak langsung terutama dalam bentuk pengawasan dalam bentuk penelitian, analisi, evaluasi laporan bank.
    Kewenangan Bank Sentral dalam melakukan pengawasan bank adalah sebagai alat atau sarana untuk mewujudakan  sistem perbankan yang sehat yang menjamin dan  memastikan dilaksanakannya segala peraturan perundang-undangan yang terkait dalam usaha penyelenggaraan bank oleh bank yang bersangkutan.

    Prinsip-prinsip pembinaan dan pengawasan pada bank
         Bank Indonesia dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan, menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia perbankan. Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diaantaranya:
    1. Sistem informasi manajemen yang dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi portfolio dan pengawas harus menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap nasabah peminjam terkait atau group terkait
    2. Untuk mengjindari penyelewengan pengawas bank harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan pinjaman pihak yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian kredit tersebut harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka mengaasi dan mengurangi resiko.
    3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country risk dan transfer risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan investasi internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko tersebut.
    4. Bank harus memiliki sistem yang dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi resiko pasar yang dihadapi bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan untuk mengenakan batasan spesifik atau denda specific terhadapeskposure resiko pasar.
    5. Pengawas bank harus menetapakan bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai dengan skala bisnisnya. Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian bank.
    6. Pengawas bank harus menetapkan bahwa bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur termasuk ketentuan Know your Consumen, yang menciptakan standar etika dan profesionalisme yang tinggi dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau tidak sengaja oleh unsur-unsur criminal.
    7. Pengawasan bank harus menetapkan persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh bank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan harus menentukan komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa kerugian.
    8. Bagian terpenting dari sistem pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan prosedur bank yang berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta pelaksanaan manajemen portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa bank memiliki dan taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi kualitas asset dan ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan

    Kebijakan Moneter

         Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
    Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. 


         Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

         Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 
    1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
    2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

    Kebijakan moneter
    dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : 
    1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
    2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
    3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
    4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.