Rabu, 26 September 2012

Latar Belakang timbulnya kasus century

     Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November2008Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


     Menurut Sri Mulyani, menteri keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di indonesia.
 
Aliran dana LPS

     Pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antar bank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661,1 miliar.



     Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut
Tahap pertama
     Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.
24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun dibayar secara tunai
25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar dibayar secara tunai
26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar dibayar secara tunai
27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai


Tahap kedua
     Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.
9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar dibayar secara tunai
16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar dibayar secara tunai
19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar dibayar secara tunai
22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
23 Desember 2008 sebesar Rp 30 miliar dibayar secara tunai
23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar dibayar secara tunai
24 Desember 2008 sebesar Rp 80 miliar dibayar secara tunai
30 Desember 2008 sebesar Rp 270,749 miliar dibayar secara tunai
Tahap ketiga
      Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.
4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
24 Februari 2009 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
Tahap keempat
     Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009
Aliran dana Bank Century

      Pada tanggal 1 Desember 2009 Ahmad Fadjar, Direktur Treasury Bank Mutiara (dahulu bernama Bank Century) bersama sejumlah Direktur LPS melakukan jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, mengenai dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang dipergunakan oleh Bank Century dengan perincian sebagai berikut :

Rp 2,25 triliun atau 33 persen berupa aset Bank Century dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN)/Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Rp 490 miliar atau 8 persen digunakan untuk membayar pinjaman antar bank, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 4,02 triliun atau 59 persen untuk membayar kewajiban 7.770 atau 91 persen merupakan nasabah perorangan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3,2 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan 807 atau 9 persen merupakan nasabah BUMN/ korporat 96 persen penarikan dilakukan oleh nasabah dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar 4 persen atau 328 nasabah dilakukan nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar. Rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar