Rabu, 26 September 2012

Prinsip - Prinsip Syariah


Bank syariah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan, mempunyai produk-produk menghimpunan dana dan produk penyaluran dana serta produk layanan jasa. Produk-produk tersebut dalam penerapannya harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang melandasinya, antara lain:
  • Al-Wadi’ah (titipan)
  • Al-Mudharabah (bagi hasil)
  • Al-Musyarakah (kemitraan)
  • Al-Murabahah (jual-beli)
1. Prinsip Al-Wadi’ah (Titipan)
Al-Wadi’ah adalah titipan dari satu pihak kepada pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bilamana orang yang titip mengambilnya. Prinsip al-wadi’ah pada bank syariah diaplikasikan pada produk Giro Wadi’ah dan Tabungan Wadi’ah.
2. Prinsip Al-Mudharabah/Bagi Hasil/Profit-Loss Sharing
Al-Mudharabah adalah akad (perjanjian) kerjasama antara dua orang atau lebih di mana pihak pertama (shahibul maal)menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan dibagi sesuai perjanjian, dan kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan kelalaian pengelola. Jika kerugian disebabkan kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab. Pada perbankan syariah prinsip mudharabah di aplikasikan pada produk TabunganMudharabah dan Pembiayaan Mudharabah.
Jenis-Jenis Mudharabah
  • Mudharabah Muthlaqoh/Tidak Terbatas/Unrestricted
Mudharabah Muthlaqoh adalah kerjasama antara memilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib), di mana memilik modal memberi otoritas penuh kepada pengelola untuk mengelola uangnya yang tidak terbatas dengan spesifikasi usaha, waktu, dan daerah bisnis. Prinsip mudharabah mutlaqoh pada bank syariah diaplikasikan pada produk Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
  • Mudharabah Muqoyyadah/Terbatas/Restrected
Mudharabah Muqoyyadah adalah kerjasama antara memilik modal dengan pengelola, di mana pemilik modal memberikan syarat-syarat tertentu (seperti jenis investasi, tempat melakukan investasi, pihak-pihak yang terlibat dalam investasi) kepada pengelola dalam mengelola dananya. Dalam dunia perbankan syariah prinsip mudharabah muqoyyadahdiaplikasikan pada jenis penyaluran dana yang lazin disebut special investment.
3. Prinsip Al-Musyarakah/Persekutuan/Joint Profit Sharing
Al-Musyarakah (Syirkah) adalah persekutuan (bersyarikat) antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek, di mana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang diperoleh secara proporsional dengan kontribusi modal. Bilamana proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan dibebankan secara proporsional pada masing-masing pihak pemberi modal. Pada perbankan syariah prinsip musyarakah diaplikasikan pada Pembiayaan Al-Musyarakah.
Jenis-Jenis Al-Musyarakah
Jenis pembiayaan al-musyarakah ada 2, yaitu:
  • Musyarakah Kepemilikan
Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang menyebabkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.
  • Musyarakah Akad
Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau lebih baik dalam hal modal maupun pembagian keuntungan atau kerugian.
4. Prinsip Al-Murabahah
Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pihak penjual harus memberitahu harga asal produk yang dibeli dan menentukan tambahan (margin) keuntungan yang dikehendaki. Prinsip al-murabahah pada bank syariah diaplikasikan pada Pembiayaan Al-Murabahah.
Sumber : http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2011/12/27/prinsip-prinsip-syariah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar