1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun
2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang
dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariahyang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai
banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat
pengakuan utang;
d) memindahkan uang,
baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak
ketiga;
g) melakukan penempatan
dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
BPR dalam melakukan
kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional
(bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan
berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta
asing,
d) melakukan kegiatan
perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan
yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam
bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar