1. UANG KARTAL
2. UANG GIRAL
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya
kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat
tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral
adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992,
definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank
umum, yang
dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang
sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
3. UANG KUASI
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang
dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas
deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta
domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar