Rabu, 19 September 2012

Fungsi Pengawasan


     Di Indonesia pengawasan perbankan dilaksanakan oleh bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Kewenangan pengawasan sistem perbankan ada di bawah kewenangan Bank Indonesia, sebagaimana tercantum di salah tugas Bank Indonesia yang tercantun pada Pasal 8  Undang-Undang Bank Indonesia.
     Pengawasan terhadap bank oleh Bank Indoensai sebagai Bank Sentral dapat bersipat langsung atau pengawasan tidak langsung., bahwa yang dimaksud dengan pengawasan langsung adalah bentuk pemeriksaan yang disetai dengan pengawasn tidakan-tindakan perbaikan. Sedangkan yang dimaksud dengna pengawasan tidak langsung terutama dalam bentuk pengawasan dalam bentuk penelitian, analisi, evaluasi laporan bank.
Kewenangan Bank Sentral dalam melakukan pengawasan bank adalah sebagai alat atau sarana untuk mewujudakan  sistem perbankan yang sehat yang menjamin dan  memastikan dilaksanakannya segala peraturan perundang-undangan yang terkait dalam usaha penyelenggaraan bank oleh bank yang bersangkutan.

Prinsip-prinsip pembinaan dan pengawasan pada bank
     Bank Indonesia dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan, menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia perbankan. Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diaantaranya:
  1. Sistem informasi manajemen yang dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi portfolio dan pengawas harus menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap nasabah peminjam terkait atau group terkait
  2. Untuk mengjindari penyelewengan pengawas bank harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan pinjaman pihak yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian kredit tersebut harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka mengaasi dan mengurangi resiko.
  3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country risk dan transfer risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan investasi internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko tersebut.
  4. Bank harus memiliki sistem yang dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi resiko pasar yang dihadapi bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan untuk mengenakan batasan spesifik atau denda specific terhadapeskposure resiko pasar.
  5. Pengawas bank harus menetapakan bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai dengan skala bisnisnya. Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian bank.
  6. Pengawas bank harus menetapkan bahwa bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur termasuk ketentuan Know your Consumen, yang menciptakan standar etika dan profesionalisme yang tinggi dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau tidak sengaja oleh unsur-unsur criminal.
  7. Pengawasan bank harus menetapkan persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh bank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan harus menentukan komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa kerugian.
  8. Bagian terpenting dari sistem pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan prosedur bank yang berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta pelaksanaan manajemen portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa bank memiliki dan taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi kualitas asset dan ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan



Metode Pelaksanaan  Pembinaan dan Pengawasan Bank

     Bank Indonesia merupakan otoritas pengawas bank di Indonesia. Ada beberapa titik berat pengawasannya. Pertama, pengawasan kondisi keuangan bank, khususnya tingkat kesehatan atau aspek CAMELS (pemenuhan permodalan/CAR; kualitas aktiva produktif; manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap pasar) yang berorientasi risiko dengan mendasarkan pada asas kehati-hatian dalam menciptakan kestabilan sistem keuangan.
     Kedua, penetapan rambu-rambu kehati-hatian yang harus ditaati perbankan. Antara lain kewajiban pemenuhan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, tingkat kredit bermasalah yang harus dipertahankan, posisi devisa neto, kewajiban pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif yang bermasalah, giro wajib minimum yang harus dipelihara, penerapan prinsip mengenal nasabah dalam kaitan dengan antipencucian uang, pengaturan mengenai transparansi kondisi keuangan bank dalam kaitan dengan pelaporan kepada publik.
     Ketiga, penerapan self-regulatory banking, seperti kewajiban menyusun kebijakan perkreditan bank, satuan kerja audit internal, penunjukan direktur kepatuhan dan pelaporannya ke BI, penerapan manajemen risiko, dan seterusnya.
     Keempat, jika terjadi penyimpangan peraturan atau terdapat potensi risiko, BI akan melakukan pembinaan baik berupa teguran, peringatan dan pemanggilan pengurus (direksi/komisaris) bank dalam bentuk surat peringatan resmi, pembatasan atau larangan untuk kegiatan tertentu seperti keikutsertaan kliring, pembukaan kantor cabang, pelarangan penyaluran kredit, penurunan tingkat kesehatan, penggantian pengurus, pencantuman dalam daftar orang tercela.. Teguran/peringatan/pembinaan yang disampaikan kepada direksi dan komisaris bank wajib ditindaklanjuti dengan tindakan penyesuaian/perbaikan. Terhadap teguran yang berdampak pada potensi kerugian keuangan pemilik (BUMN), komisaris selaku wakil pemilik wajib menindaklanjuti sesuai potensi masalah/kerugian yang terkandung (baik aspek-aspek kinerja, perdata, pidana khusus, maupun pidana umum).
     Kelima, bila BI menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan (pidana umum) atau pelanggaran terhadap UU (pidana khusus) atas dasar informasi/dugaan yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan, BI wajib menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Gubernur BI.
     Secara garis besar, BI telah mempunyai prosedur pengawasan standar yang berjenjang. Mulai dari pemberitahuan, konfirmasi melalui pemanggilan direksi dan komisaris bank, pemeriksaan khusus, surat peringatan, kewajiban melakukan langkah perbaikan, kewajiban komisaris melakukan langkah lanjutan termasuk pidana khusus dan pidana umum, monitoring perbaikan dan pengenaan sanksi dengan tetap mendasarkan kepada kerahasiaan bank untuk menjaga kepercayaan publik dan kestabilan sistem keuangan.

Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia

     Pelaksanaan tugas pengawasan bank dapat dibedakan menjadi pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan yang dilakukan pengawasan bank adalah melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh bank, termasuk informasi lain yang dipandang perlu baik yang bersipat kualitatif maupun yabg bersipat kumulatif. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan penilaian terhadap faktor-faktor yang mepengaruhi kinerja dan perkembangan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta penerapan early warning sistem (diteksi dini) untuk mengetahui tingkat kesulitan yang dihadapi bank secara lebih awal dengan penilaian tingkat kesehatan bank..
Tujuan pengawasan bank sebenarnya adalah menilai dua hal yang terkandung di dalam kegiatan bank, yaitu resiko dan unsur atau sumber daya milik bank yang dapat menangani atau mengendalikan resiko tersebut. Besarnya resiko dalam suatu bank menunjukan besarnya potential problem yang dihadapi oleh bank tersebut, sehingga untuk tidak potensial problem yang akan dialami bank atas resiko yang terjadi maka pihak bank juga diperlukan sumber daya yang baik di dalam mengelola bank. Sumber daya yang berrsipat kualitatif yaitu manajement, adalah paling penting dan menduduki posisis sentral. Dalam pengertian sumber daya kualiatif tersebut meliputi pula faktor dan kepengurusan, ketentuan dan kebijaksanaan pemerintah serta perkembangan ekonomi. Sementara itu, tujuan kedua dari pengendalian bank-bank adalah menilai kecukupan sumber daya yang tersedia dan dapat disediakan oleh bank untuk menopang resiko. Antara resiko dan sumber daya yang mengendalikannya merupakan alat untuk menentukan kesehatan bank yang diwujudkan dalam ukuran-ukuran tertentu yang dikenal sebagai Capital, Assets Quality, Management, earning dan Liqudity, Sensitifitas (CAMELS). Di samping penilaian terhadap kepatuhan pada ketentuan yang berlaku(compliance based supervision) pengawas juga melakukan penilaian terhadap resiko yang terkandung pada suatu bank (risk based supervition).

     Bagian yang terpenting dari sistem pengawasan bank yang efektif adalah evaluasi terhadap kebijakan, praktek dan prosedur yang dijalankan oleh bank. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan langsung (on-site process), baik melalui pemeriksaan berkala maupun penilaian yang berkesinambungan terhadap praktek bank. Dengan mempertimbangkan karakteristik bank-bank besar, termasuk kompleksitas resiko yang dihadapinya, pendekatan pengawasan langsung secara berkesinambungan akan memungkinkan para pengawas bank melakukan rapat rutin dengan manajemen bank di level tinggi dan menengah untuk lebih memahami hal-hal operasional, seperti strategi, struktur grup, corporate governance, kinerja, kecukupan modal, likuiditas, kualitas asset, risk management system, dan hal-hal lainnya yang penting untuk pengawasan. Jika ditemukan kelemahan atau perubahan profil resiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan dan kesehatan bank, Bank Indonesia akan merumuskan umpan balik yang proaktif dan tepat waktu untuk memastikan manajemen bank menyadari adanya permasalahan, sehingga dapat diambil tindakan untuk memperbaikinya.

     Selain itu, sebagai bagian dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan, telah diberlakukan penerapan berbagai program, seperti penerapan manajement resiko, good corporate governance, sistem penilaian tingkat kesehatan berdasarkan CAMELS, dan penerapan ketentuan KYC. Diharapkan penerapan berbagai program tersebut dapat membantu meningkatkan sistem pengawasan sehingga tercipta sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional khsuusnya pula dalam menjalankan kegiatan usaha bank sebagai lembaga intermediasi..
     Kegiatan pemeriksaaan  dan pengawasan tidak dilangsungkan sepanjang waktu, namun pada waktu yang tidak tertentu tergantung pada sejumlah mana suatu bank dipandang mengandung potensi problem yang memerlukan pemriksaan. Cakupan pemeriksaaan meliputi aspek keuangan dan aspek manajement bank serta aspek-aspek lain baik yang bersipat internal  maupun ekternal, yang dipandang sangat berpengaruh terhadap kondisi dan usaha bank. Apapun jenis namanya pemeriksaan merupakn fungsi yang tidak berdiri sendiri tapi merupakan satu kesatuan dari fungsi pengawasan bank secara keseluruhan sebagaimana dicantum di dalam Undang-Undang Perbankan.. Pengawasan bank akan menetapkan tingkat kesehatan kesehatan bank berkaitan dengan inkosistensi dalam kinerja CAMELS maupun faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan menurunnya kesehatan suatu bank.

     Sebenarnya dengan melihat sistem pengawasan perbankan Pada Bank Indonesia apabila dijalankan dengan akuntabilitas,transparan,responbilitas, kejadian kasus Bank Century tidak mungkin terjadi, unutk kedepannya diharapkan kepada Bank Indonesia harus benar benar berperan sebagai lembaga independen sebagaimana diiamanatkan undang-undang, tidak terpangaurh ama tekanan tekanan politik, konsisten kerja Bank Indonesia di bidang pengawasan benar benar diperlukan demi terciptanya dunia perbankan yang sehat .

Sumber : http://erwan29680.wordpress.com/2009/12/06/fungsi-pengawasan-bank-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar