Selasa, 18 September 2012

Lembaga Keuangan sebagai Lembaga Perantara


     Lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank, mempunyai peran yang penting bagi akivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. (Susilo, 2000)


 Sebelum adanya sebuah bank sebagai perantara keuangan, orang yang mempunyai kekurangan / minus dalam masalah keuangan bingung untuk meminjam uang, Karena jika seorang yang minus/(B) ingin meminjam uang mereka harus mempunyai / mangenal orang yang berlebih dalam keuangan/(A). syarat tejadinya aksi diatas adalah pihak A dan B harus saling kenal dan uang yang dipinjam harus sesuai dengan pinjaman yang disepakati/yang dimiliki oleh pihak A. karna susahnya untuk mencari pinjaman dengan seseorang yang kita kenal maka akhirnya bank pun hadir dengan tujuan untuk menolong orang yang kekurangan untuk meminjam uang dan tempat menabung orang yang berlebih keuangan. Bank akan memberikan bunga bank kepada setiap nasabah baik yang meminjam ataupun yang menaruh uang nya dengan tujuan semakin banyak nasabah yang menggunakan jasa bank.

Bank akan mendapat keuntungan jika bunga peminjam lebih besar dari bunga yang menabung, pihak A akan menyetor uangnya pada bank sebagai deposito, baik itu dalam bentuk seving deposito/tabungan, demand deposito/ giro atau pun dalam bentuk time deposito /deposito yang masing – masing akan mendapat bunga sesuai ketetapan. Pihak B yang kekurangan akan meminjam uang ke bank yang disebut dengan kredit yang juga akan dikenakan bunga oleh pihak bank, bank bukan hanya satu-satunya perantara keuangan, selain bank ada juga pasar modal(capital market) sebagai perantara keuangan yang tujuannya sebagai tempat untuk bertemunya pihak A dan B baik yang saling kenal maupun yang tidak saling kenal dengan menjual dan membeli saham(surat kepemilikan) dan juga obligasi(surat hutang).
Orang yang melakukan transaksi dipasar modal umumnya membeli saham dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau deviden, deviden akan dibagikan kepada setiap pemegang saham pada saat RUPS(rapat umum pemegang saham) yang dilaksanakan dalam satu tahun sekali. Tapi banyak juga orang yang melakukan short transaction sebagai cara cepat untuk mendapat keuntungan atau kali ini disebut dengan capital gaint atau keuntungan pada saat penutupan pasar. Tapi tidak jarang juga orang membeli obligasi dipasar modal untuk mendapat keuntungan yang biasa disebut diskonto. Jika pihak A atau B melakukan transaksi didalam pasar modal dan mandapat kerugian maka kerugian tersebut akan langsung jatuh kepada nya tanda ada yang menjamin kerugian tersebut. Sedangkan jika pihak A dan B melakukan sebuah transaksi di bank maka jika mengalami kerugian bank akan menanggung kerugian tersebut.
Bank sebagai perantara keuangan tidak mau menanggung kerugian tersebut seorang diri maka bank menggandeng atau mengasuransikanya kepada perusahaan asuransi untuk ikut menanggung kerugian tersebut. dengan jaminan dengan membayarkan dana yang disebut dengan premi asuransi, tapi perusahaan asuransi juga tidak mau menanggung kerugian yang terlalu besar. Maka perusahaan asuransi tersebut juga menggandeng atau mengasuransikan lagi kepada perusahaan asuransi lainnya yang disebut perusahaan reasuransi untuk ikut menanggung kerugian tersebut. Pihak asuransi yang direasuransikan juga tidak mau menanggung kerugian yang besar maka dari itu perusahaan akan melakukan retrosesi atau mengasuransikan lagi ke perusahaanretrosesi yang hanya ada di luar negri atau Negara lain yang memiliki perusahaan tersebut, karena perusahaan retrosesi belum ada diindonesia. Perusahaan retrosesi sebagai penanggung terakhir sebuah kerugian maka akan membuat anak perusahaan baru dengan dana  usaha yangdiretrosesikan oleh perusahaan reasuransi untuk mengumpulkan keuntungan sebanyak-banyaknya sebagai jaminan untuk menanggung bila terjadi kerugian. Maka anak perusahaan tersebut mencari keuntungan di pasar modal, pasar modal yang digunakan untuk mencari keuntungan adalah pasar modal diindonesia, karna pasar modal Indonesia adalah pasar modal yang paling banyak melakukan transaksi. Saham bank yang melakukan asuransi ternyata ada juga dipasar modal jadi perusahaan baru yang dibuat oleh perusahaan retrosesi tersebut membelinya dengan tujuan untuk mengatur bank, jika ingin mengasuransikan dana maka ke perusahaan-perusahaan yang menjadi cabang-cabang yang berada pada pihak perusahaan sendiri. Pihak bank juga membuat anak perusahaan baru dengan tujuan mendapat keuntungan yaitu perusahaan leasing. Sebagai tempat untuk nasabah yang ingin membayar cicilan motor dan mobil, dengan ikut menggandeng perusahaan pembuat motor dan mobil. Pihak leasing juga mengasuransikan usahanya pada perusahaan asuransi agar jika terjadi kehilangan motor ataupun mobil pihak leasing tidak menanggung sendiri kerugiannya.

Sumber : http://earldimara.blogspot.com/2012/04/lembaga-keuangan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar