Rabu, 12 September 2012

Pengertian Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset non keuanga. lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain :
- simpanan
- kredit
- proteksi
- asuransi
- program pensiun
- penyediaan mekanisme pembayaran
- dan mekanisme transfer dana
     lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa – jasa keuangan. sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan karena pokoknya melakukan intermediasi antaa unit defisit dan unit surplus.


Menurut Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana. Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau asset riil.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan. 
Dari pengertian tersebut di atas maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-fiancial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kemabali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Menurut Ahmad Rodoni (2007) lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga keuangan depositori (bank) mendapatkan dana yang bersumber langsung dari masyarakat (unit surplus) dalam bentuk simpanan yaitu tabungan, giro, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah, rumah tangga dan orang asing yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan depositori (bank) merupakan komponen penting dari penawaran uang (money supply). Yang termasuk depositori antara lain: Commercial Bank, Saving and Loan Associations (S&Ls), Mutual Saving Banks dan Credit Unions.
Lembaga Keuangan Non-Depositori
Lembaga keuangan non-depositori (bukan bank) ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kedua, lembaga keuangan investasi (investment institutions) yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek dan reksadana. Dan yang ketiga adalah tidak termasuk dalam kelompok kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura (venture capital) dan perusahaan pembiayaan (finance company,) yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (faktoring), pembiayaan konsumen (consumer company) dan kartu kredit (credit card).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar