Rabu, 26 September 2012

Tudingan dan Tangkisan Boediono Soal Century

Hak Angket DPR soal kasus PT Bank Century Tbk terus bergulir. DPR berniat memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mantan Gubernur BI Boediono dan pihak-pihak yang terkait dalam penyelamatan bank senilai Rp 6,7 triliun tersebut.

Selain Menkeu, Boediono juga sudah menyampaikan kesediaannya diperiksa terkait kasus Century, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga oleh DPR. "Saya sebagai warga negara Indonesia, wakil presiden. Saya siap menjalani," ujar Boediono beberapa waktu lalu.

DPR ingin mengetahui apa yang terjadi dibalik kebijakan bail-out Century, termasuk peran para petinggi negara tersebut dalam kebijakan yang menimbulkan kontroversi berkepanjangan ini. Bail-out itu sendiri masih menjadi perdebatan salah atau benar.

Jika mengacu pada hasil audit BPK, sesungguhnya ada beberapa hal dimana Boediono bertanggung jawab sebagai Gubernur BI. Temuan BPK itu memang belum tentu menunjukkan kesalahan Boediono, tetapi bail-out Century tidak lepas dari peran Boediono sebagai orang nomor satu di bank sentral.

Berikut ini peran Bank Indonesia dalam proses bail-out Century seperti temuan BPK dan tanggapan Boediono sebagai Gubernur BI saat itu. Tanggapan Boediono disampaikan dua kali pada Jumat yang berbeda. 

1. Pengawasan Khusus Bank Century
Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.

Jawasan Boediono:
Pengawasan BI memang harus diperbaiki. Pengawas BI juga manusia sehingga jika ada yang belum sempurna, perlu dilakukan perbaikan. Penyelamatan bank ini dilakukan dalam situasi krisis untuk menyelamatkan sistim perekonomian.

2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Jawaban Boediono:
Pada saat BI memutuskan akan memberikan FPJP, data info mutakhir yang dimiliki adalah data 30 september 2008. Data Oktober yang dikatakan negatif biasanya keluarnya setelah 2-3 minggu kemudian sehingga ada gap atau jarak waktu. Pada saat BI memutuskan FPJP memang data mutakhir yang dimiliki BI adalah CAR plus 2,35 persen. Ini bukan rekayasa dan memang neraca ya neraca tidak bisa dikarang-karang. Bahwa beberapa hari kemudian ada data yang baru, informasi yang didapatkan memang baru. Tapi, intinya jika FPJP tidak diberikan, maka Century juga ditutup. Nah, biaya penutupan juga tidak kecil. Jika mengacu pada kebijakan penjaminan terbatas oleh pemerintah, jumlah dana yang dijamin sekitar Rp 6,4 triliun. Jadi, itu bagian yang harus dilihat juga. Bukan berarti kalau ditutup tidak ada biayanya.

Landasan pemberian FPJP adalah Perpu yang dikeluarkan pada Oktober. Memang tujuannya dikeluarkan Perpu adalah untuk mengatasi keadaan darurat yang memang sudah sudah diantisipasi pada saat itu. Jadi, ketika krisis terjadi Indonesia sudah mempunyai instrumen untuk mengatasinya. Instrumen ini digunakan pada saat darurat. 


3. Perubahan Peraturan BI soal FPJP
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp 187,3 miliar.

Jawaban Boediono:
BI memang melakukan perubahan aturan soal kewajiban CAR 8 persen. Perubahan itu dilakukan sebagai respons situasi memang sedang krisis dimana terjadi pemburukan atas kondisi likuiditas perbankan dan kualitas aset, termasuk surat utang bank-bank yang memburuk. Tujuan dari pelonggaran ini adalah untuk mengatasi krisis. Kalau tidak direspons, akan menjadi akumulasi masalah. Perubahan ini dilakukan untuk semua, bukan hanya Untuk bank Century. Bahkan, sampai sekarang aturan itu masih berlaku. Sebab, kami anggap masih ada kemungkinan bank-bank itu bisa turun kalau ada gempa finansial susulan kedua. Jadi lebih baik kita aman. Tidak ada yang kita langgar, semua sesuai aturan.

4. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal

Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008, dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25 - 06.00 WIB yang diawali dengan rapat Konsultasi KSSK pada 20 November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS, Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25- 06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21 November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Jawaban Boediono:

Kita tahu pada kuartal 4 tahun lalu, seluruh dunia mengalami gonjang-ganjing tak terkecuali Indonesia. Saat itu, kondisi perekonomian Indonesia sama seperti yang dialami oleh banyak negara lainnya. Bahkan, Indonesia lebih rawan karena ada pelarian modal. Modal-modal asing kembali ke kandangnya dalam jumlah cukup besar. Itu terlihat dari penurunan cadangan devisa Indonesia yang sangat cepat serta nilai tukar rupiah yang melonjak-lonjak.

Pelarian modal dari Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara tetangga karena waktu itu negara tetangga memiliki blanket guarantee, seperti Singapura dan lainnya. Semua dana nasabah dijamin, sedangkan Indonesia tidak melakukan itu. Kita menjamin sebagian sehingga itu rawan karena modal pilih tempat yang lebih aman.

Sedangkan, situasi perbankan dalam negeri mengalami kekeringan likuiditas. Bahkan, pasar antar bank yang biasanya mengalir mengalami kemacetan. Uang yang bisa dipinjamkan antar bank tiba-tiba macet karena kekeringan likuiditas dan ketidakpercayaan orang. Bank-bank kita menengah dan kecil menghadapi kondisi likuiditas yang sangat rawan pada saat itu.

Langkah penyelamatan Century ini bukan ditujukan untuk menyelamatkan bank, pemilik bank atau deposan besar, tetapi untuk menyelamatkan sistem perekonomian. Pada saat krisis, langkah yang kita lakukan adalah menyelamatkan dulu. Jika kemudian ada fraud, maka kita akan tindaklanjuti fraud itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasti itu.

Sedangkan, landasan pemberian FPJP adalah Perpu yang dikeluarkan pada Oktober. Memang tujuannya dikeluarkan Perpu adalah untuk mengatasi keadaan darurat yang memang sudah sudah diantisipasi pada saat itu. Jadi, ketika krisis terjadi Indonesia sudah mempunyai instrumen untuk mengatasinya. Instrumen ini digunakan pada saat darurat.

5. Pelanggaran-Pelanggaran Century

BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara. Pelanggaran itu antara lain:
a. penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
b. hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
c. pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
d. surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e. manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

Jawaban Boediono:
Saya pribadi belum. Tapi memang fraud itu timbul setelah manajemen Century diganti. Makanya kemudian kita laporkan ke polisi. Jadi jangan dikatakan BI tidak melaporkan pada tanggal 25 November 2008 (seperti disampaikan oleh wakil presiden Jusuf Kalla). Semua langkah polisi untuk melakukan penyidikan, penyelidikan sampai pengadilan juga didasarkan pada laporan BI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar