Rabu, 19 September 2012

Lembaga Intermediasi

     Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari Bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan bank Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.


Tiga faktor keamanan yang harus mendapat perlindungan dalam sistem keamanan bank adalah
(1) kerahasiaan (security),
(2) integritas (integrity), dan
(3) ketersediaan (availability).


     Tujuan sistem keamanan tersebut harus diimplementasikan pada saat pengembangan sistem aplikasi perbankan. Langkah awalnya adalah mengidentifikasi risiko-risiko yang potensial terjadi pada saat penggunaan teknologi komputer atau teknologi informasi untuk operasional perbankan. Para nasabah belakangan dihantui kekhawatiran yang tinggi atas nasib simpanannya di bank menyusul peristiwa pembobolan rekening via ATM di beberapa kota. Pihak perbankan tampaknya kini mulai memperbaiki standar prosedur keamanannya



Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan sbb* :

Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
Likuiditaskemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

Sumber :  http://fakhrurrazypi.wordpress.com/2009/12/28/peran-lembaga-keuangan-dalam-proses-intermediasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar