Selasa, 18 September 2012

Pengertian Bank


     Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik  bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasatersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikanlainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya,semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akammenambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.

     Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalamkegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

     Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang  Undang No. 10 Tahun 1998tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalamrangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar