Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan
penarik bagi nasabahnya berupa
balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasatersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan
prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip
syariah. Kemudian penarikanlainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya,semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akammenambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalamkegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang
menghimpun darimasyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalamrangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar